Selamat Datang di MTsN 40 Jakarta || Instagram dan Twitter : @mtsn40jkt || Email : mtsn40jkt@kemenag.go.id

0

Menurur PMA Nomor 58 Tahun 2017 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. PKKM memiliki tujuan yaitu : 

  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah. 
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah. 
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah. 
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah. 
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
Adapun manfaat yang diharapkan dari PKKM adalah :
  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya. 
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya. 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya. 
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan/lembaga tersebut
Sambutan dan pengarahan oleh Ketua Tim Kerja Kurikulum
Pemaparan Capaian Program dan Prestasi oleh Kepala Madrasah
Kajian dokumen oleh tim asesor
Kajian dokumen oleh tim asesor

Berdasar amanat PMA No. 58 Tahun 2017 tersebut Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan rangkaian kegiatan PKKM di MTsN 40 Jakarta Barat pada tanggal 22 Januari 2024 dengan tim Asesor yaitu Dr. Supadi, M,Pd (Ketimker Kurikulum), Syamsuddin, S.Ip (Kasubag TU Kemenag Kota Jakarta Selatan), Sumanto, S.Pd (Pengawas Madrasah) dan Eliza Andayani, S.Pd, M.PFis (Pengawas Madrasah). Kegiatan PKKM di awali dengan penyampain maksud dan tujuan PKKM oleh Bapak Dr. Supadi, M.Pd dan dilanjutkan dengan pemaparan capain program dan capaian prestasi 4 tahun berjalan oleh Kepala MTsN 40 Jakarta Barat Bapak Guntoro, S.Pd, M.PFis. Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Kerja menyampaikan bahwa melakukan asesmen kepala madrasah melalui beberapa cara yaitu pengamatan melalui paparan kepala madrasah, study dokumen, observasi infrastruktur, observasi terhadap sampel guru, tenaga kependidikan dan komite. 

Setelah dilakukan semua rangkaian kegiatan di akhiri dengan evaluasi untuk perbaikan kualitas pelayanan pada siswa untuk menuju prestasi yang lebih baik. Beberapa saran masukan yang perlu dilakukan adalah melengkapi dokumen yang kurang, mendisversikasi lomba dengan mengaktifkan tim pemburu lomba, memperbanyak MOU dengan stakeholder pendidikan, membangun sistem dengan melengkapi setiap kegiatan dengan SOP, terus kembangkan digitalisasi pelayanan. 

Pada kesempatan akhir pertemuan kepala madrasah menyampaikan permintaan maaf jika dirasa pelayanan tim PKKM MTsN 40 Jakarta Barat kurang maksimal. Ucapan terimakasih disampaikan juga dengan harapan PKKM menjadi tidak awal loncatan pelayanan yang maksimal sehingga madrasah menjadi lebih baik dan lebih berprestasi lagi khususnya di MTsN 40 Jakarta Barat. 

Humas Arbain



Posting Komentar

 
Top